2 gudang dengan 53 ton minyak goreng CV AJ telah ditutup oleh Satgas Pangan Pusat di Sulawesi Tengah

 

2 gudang dengan 53 ton minyak goreng CV AJ telah ditutup oleh Satgas Pangan Pusat di Sulawesi Tengah

2 gudang dengan 53 ton minyak goreng CV AJ telah ditutup oleh Satgas Pangan Pusat di Sulawesi Tengah

Berita - Akibat kelangkaan minyak goreng di berbagai daerah di Sulawesi Tengah, diam-diam tim pangan memutuskan membeberkan kelangkaan tersebut

Tiba-tiba Satgas Pangan yang dipimpin Combs Paul Ilham Sabarona Direkrimsus Bolda Sulteng mampu membongkar tudingan backlog minyak goreng yang dikeluhkan masyarakat akibat minimnya pasokan.

Bekerjasama dengan Direktur Perindustrian dan Perdagangan Kota Palu, dua lokasi di Palu saat ini ditutup oleh Satgas Pangan dengan garis polisi untuk menemukan puluhan ribu galon minyak sawit bernama Viola Rabu (02/03 /2020).

Kapolda Sulawesi Tengah, Komandan Kolam Sisir Homas. Demikian disampaikan Didic Soprano dalam keterangan resmi kepada media, Kamis (3 Maret 2022).

Kelompok Pangan Daerah Sulawesi Tengah ini dioperasikan oleh Dirrekrimsus Polda Sulteng, KombesPol. Kemarin (Rabu, 3 Februari 2022) Saparona Elham menemukan dua wadah minyak goreng berisi 4.209 peti atau 53.869 liter biola, kata Kabidomas.

Didik menjelaskan, dua tempat di Jalan I Gusti itu adalah Ngurah Rai Kel. Daerah Tabangjuka kota Tatangapal tepatnya CV. Sebuah gudang atau toko di Jalan Tavanjuka, kompleks bundaran di Palupi Permai Palu yang juga memiliki kontrak dengan AJ dan CV. kan

CV dari stok. Satgas AJ 1748 menemukan minyak goreng bermerek Viola sebanyak 21.355 liter atau tampungan sebanyak 21.355 liter, sedangkan Jalan Tavanjuka menemukan 2.461 minyak goreng merek Viola atau 32.514 liter di kompleks Ruko Bundaran Palupi Permai. Wadir eks banding. Polda Sulawesi Tengah

Stok minyak goreng merek Viola ini diketahui masih dipertahankan pemiliknya mulai Oktober 2021. “Selain itu, Satgas Pangan akan melakukan proses investigasi untuk mengungkap klaim bahwa bahan baku yang disimpan berupa minyak goreng bermerek Vioala,” kata Didick. Dalam hal ini, tersangka pelanggaran Pasal 133 terkait Pasal 53 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 diubah dengan Pasal 1-15 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang penciptaan lapangan kerja dan/atau fasilitas. 107 Pasal 29(1) Hukum Internasional No. DPR n. Juli 2014 Undang-Undang Nomor 71 tentang Identifikasi dan Konservasi Kebutuhan Pokok dan Kebutuhan Pokok dipidana dengan pidana penjara 5 tahun dan/atau diputus dapat dikenakan denda sampai dengan 50 miliar rupiah.

Cek juga disini :  https://bit.ly/3up2U5R

LihatTutupKomentar